Berita Terkini

KATAKAN TIDAK PADA GRATIFIKASI

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Di Indonesia, gratifikasi termasuk salah satu modus korupsi yang banyak disidangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPU Republik Indonesia berkomitmen untuk mencegah jajarannya dari pusat sampai ke daerah terlibat dalam kejahatan gratifikasi. KPU sendiri sudah memiliki PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan umum) nomor 15 tahun 2015 yang mengatur tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan KPU. Oleh karena itu dibutuhkan sosialisasi terus menerus untuk memastikan seluruh komisioner dan sekretariat KPU memiliki pemahanan yang memadai tentang gratifikasi.

Mendukung komitmen pengendalian gratifilasi,  KPU Kota Gunungsitoli melaksanakan sosialisasi PKPU 15 tahun 2015 pada hari Jumat 29 Oktober 2021 kepada jajarannya Peserta sosialisasi adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Gunungsitoli bersama Sekretaris dan seluruh pegawai. Narasumber sosialisasi Juliman Berkat Harefa, SH., selaku ketua divisi Hukum KPU Kota Gunungsitoli.

Dalam paparannya, narasumber memberi pemahaman mengenai pengertian, jenis serta pelaporan atas tindakan gratifikasi. Narasumber menjelaskan bahwa pengendalian gratifikasi mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN,KPPS dan KPPSLN. Di sisi lain narasumber juga menguraikan tugas-tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang sebelumnya sudah terbentuk di KPU Kota Gunungsitoli, yang diketuai oleh Merida Manurung, SE sebagai sekretaris KPU Kota Gunungsitoli.

Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman N.Gea, SE., dalam sambutannya mengatakan perlu pemahaman yang sama terhadap isi PKPU 15 tahun 2015. Meskipun pasal-pasal sudah diuraikan dengan jelas namun masih terdapat beberapa pasal dan ayat yang rentan untuk dipahami secara berbeda oleh pejabat. Maka sosialisasi ini pun merupakan sarana mengumpulkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) terkait dengan PKPU 15 tahun 2015 untuk dikonsultasikan lebih lanjut.

Mengingat gratifikasi merupakan korupsi dengan wajah yang berbeda, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara serta merusak tatanan dan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara, maka semua pejabat dan masyarakat wajib mengatakan tidak pada gratifikasi.

.*(Ros)*

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 402 kali