Umum

Jadwal Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, maka berikut jadwal pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak Tahun 2024. 

KPU KOTA GUNUNGSITOLI GELAR SELEKSI TERTULIS BERBASIS CAT KEPADA PESERTA CALON PPK KOTA GUNUNGSITOLI

Gunungsitoli, 07 Desember 2022 | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli telah melaksanakan tes tertulis dengan metode computer assisted test (CAT) bagi peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 Kota Gunungsitoli, bertempat di SMA Negeri 3 Gunungsitoli, Selasa (06/12/22). Seleksi tertulis ini dilaksanakan serentak secara nasional, termasuk seleksi tertulis dengan metode konvensional. CAT di Kota Gunungsitoli pada awalnya dijadwalkan pada pukul 08.30 Wib, namun karena ada sedikit kendala teknis, gelombang pertama dimulai pada pukul 10.45 Wib, diikuti oleh gelombang kedua sedangkan gelombang III sampai V bergeser pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022. Pada hari pertama CAT, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurea menyempatkan diri singgah di lokasi CAT Kota Gunungsitoli, ditemani oleh ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman N.Gea. Mulia membawa tim teknis untuk mengatasi sedikit kendala teknis yang ada sampai seleksi CAT bisa dimulai dengan lancar. Mulia kemudian melanjutkan perjalanan ke Nias Barat dalam rangka supervisi seleksi tertulis konvensional yang diselenggarakan oleh KPU Nias Barat. Pelaksanaan tahapan CAT ini dihadiri oleh Anggota KPU kota Gunungsitoli Happy Suryani Harefa, Juliman Berkat Harefa dan Darni Saleh Baeha. Happy sebagai Divisi yang bertanggungjawab menjelaskan bahwa seleksi tertulis hanya bisa diikuti oleh pendaftar yg lulus penelitian administrasi, antara lain; 73 peserta dari Kecamatan Gunungsitoli, 41 dari Kec Gunungsitoli Idanoi, 27 dari Kec Gunungsitoli Selatan, 25 dari Kec Gunungsitoli Barat, 18 dari Kec Gunungsitoli Alo’oa dan 32  dari Kec Gunungsitoli Utara. KPU kota Gunungsitoli langsung mengumumkan nilai peserta begitu seleksi CAT selesai dilaksanakan. Hal ini sebagai bentuk transparansi KPU dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik dan mengurangi rasa curiga terhadap proses pembentukan PPK. Kelulusan akan ditetapkan dan diumumkan secara resmi oleh KPU Kota Gunungsitoli pada tanggal 8-10 Desember 2022.   #*PUTRA DACHI*#      

PENGUMUMAN PEMBENTUKAN PPK

KPU Kota Gunungsitoli telah mengumumkan secara resmi jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berlangsung sejak 20 November 2022 sampai 4 Januari 2023. Adapun dasar hukum pengumuman tersebut adalah UU No7 tahun 2017, PKPU No 8 tahun 2022 dan KPT No 476 tahun 2022.  Pengumuman, persyaratan dan formulir yang diperlukan untuk pendaftaran PPK dapat diunduh dari link berikut ini: https://bit.ly/Form_PPK_Kota_Gunungsitoli atau scan QR Barkode :   -PUTRA DACHI-

SIAKBA dan PEREKRUTAN ADHOC PEMILU TAHUN 2024

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah di depan mata. Menurut Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, pemungutan suara ditetapkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.  Tahapan pemilu 2024 sudah mulai dilaksanakan sejak peluncuran tahapan pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu. Bahkan jauh-jauh waktu sebelumnya, persiapan pemilu 2024 sudah dilaksanakan dalam bentuk pematangan berbagai aplikasi pendukung tahapan pemilu. Ada juga dalam bentuk serangkaian rapat penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR RI dan kementrian dalam negeri baik pada tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya.  Salah satu tahapan penting menuju pemilu 2024 adalah perekrutan badan adhoc, yaitu penyelenggara yang akan melaksanakan tahapan pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa, berupa PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemunguran Suara).  Pada pemilu-pemilu sebelumnya, perekrutan badan adhoc selalu dilakukan secara langsung dimana pelamar mengantarkan langsung berkas lamarannya di kantor KPU Kabupaten/Kota. Pemilu 2024 berbeda, dimana perekrutan adhoc akan dilakukan menggunakan alat bantu bernama SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). SIAKBA sendiri merupakan aplikasi online yang sudah diluncurkan secara resmi oleh KPU RI di Kota Kendari pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu bersama dengan puncuran SIMPEG (Sistem Menejemen Pegawai KPU).  Penggunaan SIAKBA dalam perekrutan badan adhoc diharapkan membuat proses seleksi menjadi lebih efektif dan efisien. Calon adhoc dapat leluasa mempersiapkan diri dari tempatnya tanpa terikat dengan jam layanan kantor dan tidak terhalang dengan jarak yang jauh. Penggunaan kertas juga menjadi lebih hemat karena calon adhoc tidak perlu melakukan penggandaan berkas dalam jumlah banyak. Data diri calon adhoc tersimpan dalam database sehingga memudahkan penelusuran jika terjadi masalah dalam pemberkasan. Mendukung pencegahan covid karena mengurangi penumpukan pelamar di kantor KPU Kab/Kota dan berbagai hal positif lainnya. Dampak negatif penggunaan siakba mungkin juga ada namun ditengarai lebih kecil jika dibanding dengan dampak positifnya.  Peraturan KPU terbaru terkait perekrutan badan adhoc sudah melewati proses harmonisasi dan segera akan diundangkan. Meskipun demikian, SIAKBA sebagai alat bantu penting pada perekrutan badan adhoc nantinya dipandang perlu untuk mulai disosialisasikan. Perekrutan badan adhoc PPK sendiri direncanakan akan dimulai pada tanggal 16 November 2022 yang akan datang.  Di bawah ini disampaikan cara mendaftar adhoc menggunakan aplikasi siakba, sbb: Akses laman siakba di siakba.kpu.go.id; Tekan login lanjutkan dengan membuat akun daftar. Isi nama, email, nik dan password; Tunggu notifikasi di email yg sudah didaftarkan untuk mengaktifkan akun pendaftaran; Login di laman siakba melalui akun yang sudah didaftarkan dengan memasukan email dan password; Pilih jenis seleksi badan adhoc yang diinginkan, pilih PPK atau PPS; Kemudian isi biodata dan riwayat hidup secara lengkap. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi, silahkan isi dengan garis datar. Kolom dengan bintang merah wajib diisi; Jika sudah selesai mengisi biodata, klik "simpan dan lanjutkan"; Pada langkah selanjutnya, unggah dokumen persyaratan. Formulir dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh di halaman yang sama berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Pastikan dokumen dalam bentuk PDF sedangkan KTP dan passphoto dalam bentuk JPEG; Setelah semua dokumen diunggah, klik "kirim". Dengan demikian proses pendaftaran dinyatakan selesai. Tunggu pemberitahuan di alamat email yang sudah didaftarkan.   [Putra Dachi]  

TANGGAPAN MASYARAKAT

Gunungsitoli, https://kota-gunungsitoli.kpu.go.id - Perlu diketahui bahwa masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 (termasuk bila kamu bukan anggota Partai Politik namun terdaftar pada data SIPOL). Untuk mengetahui Keabsahan keanggotaan Partai Politik dalam sipol dapat mengujungi link : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik Tanggapan disampaikan langsung dengan datang ke Kantor KPU Kota Gunungsitoli yang bertempat di Desa Dahana Tabaloho Kec. Gunungsitoli sampai dengan sebelum Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022. Tata cara pemberian tanggapan: Unduh formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL pada tautan : helpdesk.kpu.go.id/tanggapan Lalu isi formulir online pada tautan tersebut.  Catatan : Tanggapan disampaikan dalam bentuk Laporan Tertulis menggunakan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL dilampiri dengan: identitas kependudukan pelapor yang jelas; bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya;  Materai 10000 1 lembar; dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.   *[ PUTRA DACHI ]*

Populer

Belum ada data.