Umum

SIAKBA dan PEREKRUTAN ADHOC PEMILU TAHUN 2024

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah di depan mata. Menurut Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, pemungutan suara ditetapkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. 

Tahapan pemilu 2024 sudah mulai dilaksanakan sejak peluncuran tahapan pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu. Bahkan jauh-jauh waktu sebelumnya, persiapan pemilu 2024 sudah dilaksanakan dalam bentuk pematangan berbagai aplikasi pendukung tahapan pemilu. Ada juga dalam bentuk serangkaian rapat penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR RI dan kementrian dalam negeri baik pada tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya. 

Salah satu tahapan penting menuju pemilu 2024 adalah perekrutan badan adhoc, yaitu penyelenggara yang akan melaksanakan tahapan pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa, berupa PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemunguran Suara). 

Pada pemilu-pemilu sebelumnya, perekrutan badan adhoc selalu dilakukan secara langsung dimana pelamar mengantarkan langsung berkas lamarannya di kantor KPU Kabupaten/Kota. Pemilu 2024 berbeda, dimana perekrutan adhoc akan dilakukan menggunakan alat bantu bernama SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). SIAKBA sendiri merupakan aplikasi online yang sudah diluncurkan secara resmi oleh KPU RI di Kota Kendari pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu bersama dengan puncuran SIMPEG (Sistem Menejemen Pegawai KPU). 

Penggunaan SIAKBA dalam perekrutan badan adhoc diharapkan membuat proses seleksi menjadi lebih efektif dan efisien. Calon adhoc dapat leluasa mempersiapkan diri dari tempatnya tanpa terikat dengan jam layanan kantor dan tidak terhalang dengan jarak yang jauh. Penggunaan kertas juga menjadi lebih hemat karena calon adhoc tidak perlu melakukan penggandaan berkas dalam jumlah banyak. Data diri calon adhoc tersimpan dalam database sehingga memudahkan penelusuran jika terjadi masalah dalam pemberkasan. Mendukung pencegahan covid karena mengurangi penumpukan pelamar di kantor KPU Kab/Kota dan berbagai hal positif lainnya. Dampak negatif penggunaan siakba mungkin juga ada namun ditengarai lebih kecil jika dibanding dengan dampak positifnya. 

Peraturan KPU terbaru terkait perekrutan badan adhoc sudah melewati proses harmonisasi dan segera akan diundangkan. Meskipun demikian, SIAKBA sebagai alat bantu penting pada perekrutan badan adhoc nantinya dipandang perlu untuk mulai disosialisasikan. Perekrutan badan adhoc PPK sendiri direncanakan akan dimulai pada tanggal 16 November 2022 yang akan datang. 

Di bawah ini disampaikan cara mendaftar adhoc menggunakan aplikasi siakba, sbb:

  1. Akses laman siakba di siakba.kpu.go.id;
  2. Tekan login lanjutkan dengan membuat akun daftar. Isi nama, email, nik dan password;
  3. Tunggu notifikasi di email yg sudah didaftarkan untuk mengaktifkan akun pendaftaran;
  4. Login di laman siakba melalui akun yang sudah didaftarkan dengan memasukan email dan password;
  5. Pilih jenis seleksi badan adhoc yang diinginkan, pilih PPK atau PPS;
  6. Kemudian isi biodata dan riwayat hidup secara lengkap. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi, silahkan isi dengan garis datar. Kolom dengan bintang merah wajib diisi;
  7. Jika sudah selesai mengisi biodata, klik "simpan dan lanjutkan";
  8. Pada langkah selanjutnya, unggah dokumen persyaratan. Formulir dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh di halaman yang sama berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Pastikan dokumen dalam bentuk PDF sedangkan KTP dan passphoto dalam bentuk JPEG;
  9. Setelah semua dokumen diunggah, klik "kirim". Dengan demikian proses pendaftaran dinyatakan selesai. Tunggu pemberitahuan di alamat email yang sudah didaftarkan.

 

[Putra Dachi]

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 784 kali