Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta pemilu DPR dan DPRD tahun 2024.
Kegiatan berlangsung pada Senin (01/8/2022) di Aula Kantor KPU Kota Gunungsitoli.
Sosialisasi dihadiri oleh sekuruh Ketua dan Anggota KPU Kota Gunungsitoli; Firman Novrianus Gea,SE., Darni Saleh Baeha, SE., Fajarman Zalukhu, SE, Happy Suryani Harefa S.Si., dan Juliman Berkat Harefa, SH. Hadir juga Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli; Endra Amri Polem, S.Pd dan Nur Alia Lase, S.Pd, Kaban Kesbangpol Kota Gunungsitoli Alfian Temali Harefa, SE dan juga Perwakilan Polres Nias dan Dandim 0213 Nias.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Gunungsitoli mengatakan sosialisasi PKPU 4 tahun 2022 bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang sama kepada seluruh partai politik dan stakeholder terkait tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta pemilu tahun 2024.
"Sesuai PKPU 4 Tahun 2022, pendaftaran parpol peserta pemilu berlangsung dari tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022. Seluruh proses pendaftaran terpusat di KPU RI, namun proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual nantinya dilakukan bersama-sama dengan KPU Kabupaten/Kota" jelasnya.
Darni Saleh Baeha, SE sebagai pemateri dalam paparannya menjelaskan metode verifikasi faktual akan dilakukan dengan mendatangi alamat sesuai KTP. Jika tidak bisa ditemui di rumah, maka anggota parpol dikumpulkan oleh pengurus partai atau petugas penghubung di suatu tempat. Selanjutnya jika tidak bisa ditemui dan tidak bisa dikumpulkan, maka bisa menggunakan teknologi video call.
"Verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU RI. Sampling keanggotaan parpol dilakukan oleh KPU RI melalui SIPOL, selanjutnya daftar nama anggota diberikan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan pengecekan" ucapnya
Lebih lanjut Darni Saleh Baeha, SE. menjelaskan jadwal verifikasi faktual seperti tercantum di PKPU 4 Tahun 2022 yaitu tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022 dan verifikasi faktual perbaikan mulai 10 November sampai 23 November 2022.
Dalam sosialisasi ini juga dilakukan pengenalan terhadap SIPOL yaitu Sistem Informasi Partai Politik, yaitu merupakan teknologi informasi yang memudahkan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Yurnaman Harefa sebagai admin SIPOL KPU Kota Gunungsitoli.
Sosialisasi berjalan lancar dan sukses. Peserta dari partai politik dihadiri oleh pengurus dan admin SIPOL. Tercatat 13 Partai Politik calon peserta Pemilu yang hadir dan telah mempunyai akun SIPOL antara lain Partai Gerindra, PDI-P, Partai Nasdem, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PKP, PBB dan Partai Buruh.
*(Putra Dachi)*