Gunungsitoli, 11 Juni 2024 Tahapan dan jadwal pembentukan "Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)" untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. 1 Pengumuman Pendaftaran Pantarlih 13 s.d 17 Juni 2024 2 Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih 13 s.d 19 Juni 2024 3 Penelitian Administrasi Calon Pantarlih 14 s.d 20 Juni 2024 4 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih 21 s.d 23 Juni 2024 5 Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih 23 Juni 2024 6 Pelantikan Pantarlih 24 Juni 2024 7 Masa Kerja Pantarlih 24 Juni s.d 25 Juli 2024 Tugas Pantarlih Pilkada 2024 dan Kewajibannya Sebagai salah satu pelaksana Pilkada, Pantarlih memiliki sejumlah tugas yang ditetapkan baginya. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Tugas Pantarlih tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut penjelasannya: Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih; Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih; Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih; Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain tugas, Pantarlih juga memiliki kewajiban dalam melaksanakan perannya. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2020, berikut ini kewajiban Pantarlih: Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Masih dari peraturan yang sama, berikut ini sejumlah syarat untuk menjadi Pantarlih: Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun; Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih; Mampu secara jasmani dan rohani; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir. Adapun dokumen yang diperlukan, antara lain: Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP); Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar riwayat hidup (format disediakan); Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm; Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dilengkapi meterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota parpol, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani (format surat pernyataan disediakan). "Putra Dachi"